Tak Cukup Hanya Permintaan Maaf dalam Kasus Penjual Es Gabus
Tindakan aparat kepolisian dan TNI kepada Sudrajat, penjual es gabus, adalah penyalahgunaan wewenang. Bisa diproses disiplin, etik, dan pidana. PENGANIAYAAN yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI terhadap seorang penjual es gabus berbuntut panjang. Tuduhan yang menjadi dasar keduanya melakukan tindakan itu terbukti tidak benar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Roby Saputra menyatakan jajanan es gabus yang dijual oleh Sudrajat, 50 tahun, terbukti aman dikonsumsi. “Hasilnya jelas, produk tersebut layak dikonsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya,” katanya dalam keterangan tertulis.
Tindakan aparat kepolisian dan TNI kepada Sudrajat, penjual es gabus, adalah penyalahgunaan wewenang. Bisa diproses disiplin, etik, dan pidana. PENGANIAYAAN yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI terhadap seorang penjual es gabus berbuntut panjang. Tuduhan yang menjadi dasar keduanya melakukan tindakan itu terbukti tidak benar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Roby Saputra menyatakan jajanan es gabus yang dijual oleh Sudrajat, 50 tahun, terbukti aman dikonsumsi. “Hasilnya jelas, produk tersebut layak dikonsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya,” katanya dalam keterangan tertulis.
Polda Metro Jaya pun menyampaikan permohonan maaf atas tuduhan yang diberikan salah satu anggotanya kepada penjual es gabus. Institusi tersebut mengakui telah salah dalam menilai dan mengambil kesimpulan terlalu dini tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto memaklumi adanya kekecewaan publik akibat peristiwa tersebut. “Apa pun itu, kami memahami psikologis kekecewaan publik. Karena itu, kami menyampaikan permohonan maaf dan akan mendalami peristiwa ini,” ujarnya.
Pelaku penganiayaan yang berada dalam video viral tersebut, Ajun Inspektur Satu Ikhwan Mulyadi, juga menyampaikan maafnya. “Kami yang bertugas dan membuat video itu menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul,” ujarnya.
Ikhwan sadar telah keliru dengan langsung menuduh pedagang es kue tersebut tanpa memiliki bukti dasar yang kuat. “Kami menyadari telah menyimpulkan terlalu cepat tanpa menunggu pemeriksaan ilmiah,” ucapnya.
Bentuk permohonan maaf juga diperkuat oleh kedatangan Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Abdul Waras ke rumah korban. “Sebagai wujud kepedulian, Polri memberikan bantuan sepeda motor untuk menunjang aktivitas berdagang,” demikian tulis akun resmi kepolisian, @DivHumas_Polri, di media sosial x
Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menyatakan kasus yang menimpa penjual es gabus sebatas salah paham. Permasalahan itu kini telah diselesaikan secara baik melalui pendekatan kekeluargaan.
Sumber :https://www.tempo.co/hukum/tak-cukup-hanya-permintaan-maaf-dalam-kasus-penjual-es-gabus-2111232