Telantarkan Anak dan Istri, Anggota DPRD Kupang Ditahan
PENYIDIK Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan anggota DPRD Kota Kupang berinisial MIL ke Kejaksaan Negeri. Polisi telah menetapkan MIL sebagai tersangka penelantaran anak dan istri.
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 Wita di Ruang Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
PENYIDIK Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan anggota DPRD Kota Kupang berinisial MIL ke Kejaksaan Negeri. Polisi telah menetapkan MIL sebagai tersangka penelantaran anak dan istri.
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 Wita di Ruang Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra mengatakan tersangka diserahkan bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. “Dengan pelimpahan ini, kewenangan penanganan perkara beralih ke Kejaksaan,” kata Henry dalam keterangan tertulis.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT pada 2 November 2023 terkait dengan dugaan penelantaran dalam rumah tangga. Penyidikan kemudian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/270/IV/2025/Ditreskrimum tertanggal 24 April 2025.
Penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/42/IV/2025/Ditreskrimum pada 25 April 2025. Kejaksaan Tinggi NTT selanjutnya menerbitkan surat Nomor B-322/N.3.1/Etl.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026 yang menyatakan berkas perkara lengkap secara formil dan materiil.
Tersangka MIL dijerat Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Henry menuturkan Polda NTT akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menurut dia, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. “Penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Sumber : https://www.tempo.co/hukum/telantarkan-anak-dan-istri-anggota-dprd-kupang-ditahan-2111204