Anggota DPR RI Nilai Insentif Guru Honorer Rp 400.00 per Bulan Belum Penuhi Standar Layak

0

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menilai Insentif guru honorer yang ditetapkan sebesar Rp 400.000 per bulan pada tahun 2026 masih belum memenuhi standar kelayakan hidup di tengah tingginya kebutuhan ekonomi. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah pemerintah sebagai bentuk perhatian awal terhadap nasib para guru honorer di Indonesia. Abdul Fikri Faqih mengungkapkan, bahwa rencana awal yang sempat disampaikan dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2024 sebenarnya menargetkan angka Rp 500.000. Namun, realisasi menjadi Rp 400.000 yang kemungkinan disebabkan oleh adanya pergeseran prioritas anggaran negara.

69782dda6386a

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menilai Insentif guru honorer yang ditetapkan sebesar Rp 400.000 per bulan pada tahun 2026 masih belum memenuhi standar kelayakan hidup di tengah tingginya kebutuhan ekonomi. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah pemerintah sebagai bentuk perhatian awal terhadap nasib para guru honorer di Indonesia. Abdul Fikri Faqih mengungkapkan, bahwa rencana awal yang sempat disampaikan dalam pidato kenegaraan pada Agustus 2024 sebenarnya menargetkan angka Rp 500.000. Namun, realisasi menjadi Rp 400.000 yang kemungkinan disebabkan oleh adanya pergeseran prioritas anggaran negara.

Menurut legislator Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Brebes) ini, nominal tersebut memang terasa timpang jika dibandingkan dengan realitas biaya hidup saat ini.

“Bahkan biaya hidup di Dapil saya saja sesuai informasi dari penerima KIP kuliah sebesar Rp 800.000 per bulan. Jauh di atas insentif yang diterima guru yang sering kali sudah menanggung beban keluarga,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima Kompas.com di Tegal, Jawa Tengah, Selasa (27/1/2026).

Fikri menyatakan bahwa tantangan utama pengupahan guru terletak pada sistem birokrasi yang berbeda dengan korporasi bisnis. Dia menjelaskan, jika perusahaan dapat menentukan upah layak berdasarkan keuntungan penjualan produk, negara harus memutar otak untuk mencari formulasi terbaik bagi guru di tengah keterbatasan anggaran dan kerumitan status kepegawaian antara ASN, PPPK, dan honorer. Fikri menegaskan bahwa pihaknya terus mendesak pemerintah mencari formulasi.

Dia mengakui bahwa wajar jika kualitas pengajaran terganggu ketika guru terpaksa mencari pekerjaan sampingan seperti menjadi pengemudi ojek daring demi menyambung hidup. Untuk mengurai benang kusut ini, DPR RI tengah memformulasikan kodifikasi tiga undang-undang, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi menjadi satu payung hukum agar perlindungan dan kesejahteraan guru memiliki landasan yang lebih kuat.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/01/27/122603978/anggota-dpr-ri-nilai-insentif-guru-honorer-rp-40000-per-bulan-belum-penuhi.

Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *